Berikut isi surat lengkapnya:
Bahwa akhir-akhir ini telah terjadi kegaduhan sosial yang diakibatkan oleh gugatan saudara Bambang Tri Mulyono tentang keabsahan ijazah SD, SMP, dan SMA Bapak Ir H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan perkara tersebut belum mendapatkan keputusan yang pasti oleh majelis hakim, penggugat telah mencabut gugatannya, sehingga hal tersebut menjadikan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Demi menjaga kondusivitas di masyarakat serta kepastian informasi tentang keabsahan ijazah Bapak Presiden, dengan ini kami memohon kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI untuk memanggil Bapak Presiden Ir H Joko Widodo guna memberikan keterangan kepada rakyat Indonesia dengan menunjukkan ijazah asli SD, SMP, dan SMA. (Ach)




