spot_img

TNI AD Siap Lindungi Jaksa Sesuai Perpres 66/2025, Tak Akan Campuri Proses Hukum

KNews.id – Jakarta – TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (24/5/2025).

- Advertisement -
Perpres Diteken Prabowo pada 21 Mei

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lalu dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatur secara rinci bentuk pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya.

Dalam dokumen yang dilansir dari Antara, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 mengatur bahwa pelindungan dapat diberikan oleh keduanya, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci bentuk pelindungan oleh Polri, termasuk terhadap keluarga jaksa.

Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 8 dan 9 dari perpres tersebut mengatur pelibatan TNI dalam memberikan pelindungan dan pengawalan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengamat menyarankan agar pelaksanaan Perpres 66/2025 memiliki batasan yang ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer.

- Advertisement -

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini