KNews.id – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Teguh mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami asal sudah izin pejabat. Tito mengaku, bahwa dirinya belum membaca aturan tersebut.
Tito mengatakan akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Teguh. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” kata Tito usai rapat dengan Presiden RI Prabowo di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Tito berujar, dirinya akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung, Senin (20/1/2025). Pada saat itu, Tito, akan bertanya kepada Teguh terkait peraturan tersebut.
“Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.