KNews.id – Jakarta 3 Januari 2026 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikerahkan untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memburu Silfester Matutina , terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).
Hingga saat ini eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina belum berhasil dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan, langkah itu untuk medeteksi keberadaan Silfester.
“Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menyampaikan, Kejagung telah berkoordinaai dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Ia pun memastikan, Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Kejari.
“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujar Anang.
Sekedar informasi, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018.
Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan. Hingga akhir 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.



