spot_img

Tim Nadiem Makarim Klaim Fakta Persidangan Diabaikan, Minta Bukti Krusial Diperiksa

KNews.id – Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa alat bukti penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir menyebut permintaan itu diajukan lantaran dalam pengadilan tingkat pertama, hakim tidak sepenuhnya memeriksa alat bukti kasus tersebut.

- Advertisement -

“Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8).

Ia meminta agar pengadilan banding dapat memeriksa saksi dari pihak GoTo untuk menggali terkait kepemilikan saham dan transaksi korporasi. Juga pihak dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjamin terkait kemahalan harga, serta vendor chromebook berkaitan mekanisme pembentukan harga.

- Advertisement -

Menurutnya, dalam sidang pada pengadilan tingkar pertama pihaknya telah menyampaikan daftar alat bukti. Namun, ia mengklaim alat bukti tersebut tidak sepenuhnya didalami di ruang persidangan.

“Kita sangat mengharapkan karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas, dan kemudian kita sajikan juga dalam bentuk audio visual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gamblang,” jelasnya.

Ia berharap, putusan majelis banding dapat mencerminkan fakta persidangan. Sehingga tidak mengaburkan fakta-fakta persidangan. “Karena pertimbangan-pertimbangan dasar-dasar yang digunakan untuk membuat putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu sama sekali dan banyak yang mengabaikan fakta persidangan,” imbuhnya.

Dalam perkaranya, mantan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

- Advertisement -

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini