KNews.id – Jakarta, Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan alat bukti) dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan.
Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut KPK sengaja mengebut kasus ini ke Tahap II untuk menghindari praperadilan yang tengah diajukan di PN Jakarta Selatan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” kata Ronny Talapessy, Rabu (5/3/2025).
Ronny berharap proses tahapan II kasus yang dikenakan kepada Hasto harus menghormati proses yang ada. Dalam hal ini Praperadilan yang sudah diajukan dan telah dijadwalkan untuk disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. praperadilan harus berjalan dulu sebelum dilakukan sidang dan pembacaan dakwaan.
“Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” tandasnya.
Selain praperadilan, Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mempertanyakan komitmen KPK dalam menjalankan hukum yang berkeadilan.
Sebab sebelumnya tim hukum Sekjen PDIP sudah mengajukan pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge. Namun KPK tidak bergeming, malah melanjutkan proses ke tahap II. Hal ini lantas diprotes keras tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(FHD/NRS)