spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Tiga Polisi Jadi Terlapor Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI

KNews.id- Tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam penyelidikan kasus unlawfull killing peristiwa bentrok dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) pada pekan lalu.

“Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

- Advertisement -

Andi mengungkapkan, nantinya kepolisian bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Dalam rangkaian peristiwa itu, diketahui polisi menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

- Advertisement -

Pasalnya, kata dia, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan,” ucap dia lagi.

- Advertisement -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskan kasus itu segera. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2) lalu, Listyo Sigit khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” kata Listyo.

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini