spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Tidak Main-Main, OJK Tutup Satu Multifinance Kurang Modal

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah mencabut satu perusahaan multifinance yang tidak sanggup memenuhi modal minimum Rp 100 miliar pada tahun ini.

“Selama Januari sampai dengan Mei 2023, terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan karena Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis usai Rapat Dewan Komisioner, Selasa (6/6)

- Advertisement -
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono (IST)

Sepanjang 2023, OJK tercatat mencabut izin usaha PT Woka International pada 22 Mei 2023. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.05/2023.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.

- Advertisement -

Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.

Sementara itu, hingga bulan ini, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.  OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.

- Advertisement -

“Kalau peringatan ke-3 beum penuhi modal juga maka OJK akan kenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata Ogi.

Jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, Otoritas menyatakan ada 14 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya dalam pengawasan khusus.

Kemudian ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 7 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.

Sementara itu, pada empat bulan pertama 2023, piutang pembiayaan tumbuh 15,13 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 438,85 triliun.

Pada periode yang sama profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau naik menjadi 2,47% per April 2023 dari sebelumnya 2,37% per Maret 2023. Meskipun mengalami kenaikan, OJK menilai tingkat risiko masih dalam batas aman.

Kemudian, gearing ratio naik menjadi sebesar 2,17 kali dari sebleumnya 2,11 kali. “Meskipun naik, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ujarnya. (Fhd/CNBC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini