spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Tidak Apriori Negara Nampak Kehilangan Akal Sehat

Oleh : Damai Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212

(Study Banding Singkat Tuntutan dan Vonis Koruptor serta Penegakan Hukum terhadap TSK  Pelaku Pembunuhan 6 Orang Mujahid Tol KM 50 Kerawang – Cikampek)

- Advertisement -

KNews.id- Peristiwa pada beberapa perilaku pola penegakan hukum yang ada dan terjadi, banyak teridentifikasi beberapa gejala yang tidak sehat,  sehingga wajar tidak bisa diterima oleh banyak individu atau masyarakat yang memiliki naluri akal sehat, jangankan oleh nalar hukum yang dimiliki para ahli hukum ( akademisi dan praktisi serta pengamat hukum ) bila melihat dan mengamati fenomena aneh pada pola penegakan sistem supremasi hukum negara ini oleh para aparatur hukumnya, maka orang diluar disiplin ilmu hukum atau masyarakat awam hukum sekalipun bisa jadi akan pening kepalanya sambil geleng – gelengkan kepala.

Fenomena aneh penegakan hukum yang ada, nampak sebagai layaknya anti supremasi hukum, hal terkait gejala gejala ini dapat disimak dari beberapa tuntutan JPU dan vonis hakim pada perkara rasuah yang memiliki julukan dibelahan dunia sebagai perbuatan pidana atau delik yang extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dilakukan para pencoleng uang negara atau koruptor, namun nyatanya dituntut dan mendapatkan vonis jauh lebih ringan dari semestinya jika di komparasi daripada pasal – pasal dari sistem perundang-undang yang berlaku ( UU. Tipikor dan KUHP).

- Advertisement -

Begitu pula perilaku penegakan hukum terhadap 2 orang anggota Polri  selaku TSK pembunuh 6 Mujahid pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Tol KM. 50 Kerawang – Cikampek sampai saat ini para tersangkanya tidak atau belum ditahan, dengan alasan para TSK  kooperatif serta masih berdinas sesuai tugas kepolisiannya,  dan nama kedua TSK pun masih obscur atau tidak jelas, padahal secara hukum nama para TSK adalah hak publik untuk dapat mengetahuinya.

Sebaliknya fakta hukum membuktikan Sang Imam akibat dugaan pelanggaran Prokes Covid 19, sebuah norma atau ketentuan hukum yang memiliki sipat hukum hanya sekedar cita- cita hukum dengan kata lain hanya mudah – mudahan diharapkan belaku, akan tetapi lagi-lagi fakta hukum membuktikan Beliau langsung ditahan/dipenjarakan, lalu oleh aparatur kepolisian Polda Metro Jaya sengaja dipublis, dibebaskan diliput oleh berbagai media elektoronik, saat kedua tangan Beliau dipaksa penyidik mengenakan borgol.

- Advertisement -

Bagaimana cerminan hukum era kepresidenan Jokowi ini dapat dinyatakan menjunjung tinggi hukum. Selain akronim yakni era Jokowi adalah masa kerusakan penegakan hukum yang dipenuhi  catatan cacatan buruk pada pola penegakan hukumnya, bahkan tragis karena pelanggaran supremasi hukum dilakukan secara transparan selayaknya negara otoriter, nyaris tanpa dasar hukum atau zaman yang mirip slogan semau gue dari para penguasa Negara.Berdasarkan fakta dan data maka masyarakat  tidak apriori bila menyimpulkan  Era Jokowi identik dengan eranya kerusakan mental para pejabat publik yang ada pada lembaga  negara ( eksekutif, legislatif dan yudikatif) termasuk para penegak hukumnya.

(Polri, JPU/ Kejaksaan Agung, dan Hakim/ Mahkamah Agung ), walau setidak – setidaknya dan atau selebihnya mereka hanya melakukan pendiaman terhadap adanya pelanggaran hukum, dimana secara sistem hukum pendiamanpun  dapat dinyatakan sebagai kategori perbuatan salah setidaknya perbuatan culfa atau lalai, dan atau sengaja melalaikan, bila merujuk sesuai konstitusi yang ada atau ketentuan pada sistem perundang – undangan (hukum positif). (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini