KNews.id – Jakarta, Pemerintah saat ini sedang dalam sorotan publik terkait dengan kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dan PPPK pada tahun 2025 tidak akan cair 100%. Isu ini muncul seiring dengan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan pencairan THR bagi pekerja swasta. Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ini sedang berkoordinasi dengan para pengusaha untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar.
Namun, untuk informasi pasti mengenai THR dan gaji ke-13 PNS, Airlangga menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan untuk pengumuman resmi mengenai THR dan gaji ke-13 PNS, namun belum mau memberikan kepastian apakah kabar yang akan disampaikan nanti bersifat positif atau justru mengecewakan bagi para pegawai negeri.
Sementara itu, isu ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan kebenaran kabar ini.¹ Banyak yang khawatir bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tidak akan cair 100%, sehingga mempengaruhi kesejahteraan para pegawai negeri.
Isu Pemangkasan THR dan Gaji ke-13 PNS Semakin Menghangat
Kabar tentang kemungkinan pemangkasan THR dan gaji ke-13 PNS telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Isu ini semakin menguat seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi besar-besaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Banyak pihak yang khawatir bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tidak akan cair 100%, sehingga mempengaruhi kesejahteraan para pegawai negeri. Bahkan, beredar meme di media sosial yang menggambarkan kekhawatiran para pegawai negeri terkait nasib gaji ke-13 dan gaji ke-14 mereka.
Kabar tentang kemungkinan tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS juga telah menjadi perbincangan di kalangan pegawai negeri. Banyak yang mempertanyakan kebenaran kabar ini dan khawatir tentang dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.
Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Namun, isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS dan PPPK semakin marak beredar di media sosial.
Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kabar ini, terutama karena hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025.¹
Penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS dan PPPK masih menjadi spekulasi, namun jika benar, maka hal ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan para pegawai negeri. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan transparansi dari pemerintah terkait isu ini.
Kementerian Keuangan Belum Beri Kepastian tentang Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian tentang pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi PNS dan PPPK. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai pencairan kedua tunjangan tersebut.
Deni juga menegaskan bahwa pemerintah masih belum menerbitkan regulasi terkait pemberian tunjangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan kedua tunjangan tersebut.
Situasi ini membuat banyak PNS dan PPPK cemas akan kemungkinan pemangkasan atau bahkan penghapusan tunjangan yang selama ini mereka terima. Gaji ke-13 dan THR merupakan hak yang selama ini diterima PNS dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan kedua tunjangan ini selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga awal Februari 2025, regulasi yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan transparansi dari pemerintah terkait isu ini.
(By/NRS)