spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
spot_img

THR Pensiunan 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Komponen Lengkapnya

KNews.id – Jakarta – Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara saja yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga pensiunannya.

Komponen pencairannya tentu berbeda.
Sebenarnya, apa itu pensiunan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (7) pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Ramadan 2026 telah dimulai meski belum genap seminggu, baik mengikuti awal puasa pemerintah maupun Muhammadiyah. Artinya, kurang lebih 3 minggu lagi, lebaran tiba. THR sendiri biasa diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

- Advertisement -

Untuk 2026, kapan THR pensiunan cair?

Berikut jadwal dan komponen penyusunnya.

Poin Utamanya:

THR pensiunan 2026 diperkirakan cair pada akhir Februari mendatang. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berharap THR sudah bisa cair pada awal Ramadan.

Komponen THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Penerima THR pensiunan adalah pensiunan ASN, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia, THR dialihkan kepada janda, duda, atau anak.

Berkaca dari tahun-tahun yang lalu, pemerintah akan menerbitkan PP mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas sebelum lebaran tiba. Contohnya, untuk 2025, ada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan tanggal 7 Maret. Adapun 2024, berlaku PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret.

- Advertisement -

PP tersebut mengatur jadwal pemberian THR, syarat, komponen, dan seterusnya. Teruntuk tahun ini, hingga Minggu (22/2), belum muncul PP terbaru yang mengatur THR dan gaji ketiga belas. Oleh karena itu, jadwalnya hanya bisa diprediksi berdasar aturan di PP tahun 2025.

Di ayat (1) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret, maka tanggal tercepat pencairan THR adalah Rabu, 25 Februari.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut THR bisa disalurkan pada awal puasa. Adapun jumlah yang dialokasikan untuk ASN, TNI, maupun Polri sebesar 55 triliun rupiah.

“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” imbuhnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) dilansir detikFinance.

Sebagai catatan, ada kemungkinan THR baru dicairkan setelah lebaran. Oleh karena itu, informasi-informasi resmi pemerintah, utamanya dalam PP THR 2026 yang akan segera terbit, perlu dipantau berkala.

“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (2) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen Pencairan THR Pensiunan 2026
Komponen penyusun THR untuk pensiunan berbeda dengan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri aktif. Dalam pasal 11, dirincikan komponennya, yakni:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Siapa yang Menerima THR Pensiunan?
Perlu diketahui bahwasanya ada 4 tipe pensiunan yang menerima THR, yakni pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Dalam konteks yang bersangkutan telah meninggal dunia, THR diberikan kepada penerima pensiun.

“Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ayat 7 pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Yang tergolong sebagai penerima THR pensiunan adalah:

  • Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
  • Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia.
  • Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia.
  • Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.

Itulah ulasan singkat mengenai jadwal pencairan THR pensiunan 2026 dan komponennya. Semoga menjawab!

FAQ Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026

1. THR 2026 cair kapan?

PP mengenai waktu pencairan THR dan gaji ketiga belas 2026 belum diundangkan. Namun, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, THR cair paling cepat 15 hari sebelum lebaran. Kira-kira, tanggal 25 Februari 2026. Tidak menutup kemungkinan THR cair setelah lebaran.

2. Apakah pensiunan dapat THR 2026?

Mengacu kebijakan dari tahun-tahun yang lalu, pensiunan mendapatkan THR. Apabila pensiunan telah meninggal dunia, THR disalurkan kepada janda, duda, atau anak yang bersangkutan.

3. Apa saja komponen THR pensiunan 2026?

Komponen penyusun THR pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini