spot_img

THR Ojol Lebaran 2025, Syarat, Cara Cairkan, dan Aturan Pembayaran

KNews.id – Jakarta – Simak cara dan syarat mencairkan bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online atau ojol untuk Lebaran 2025. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus Hari Raya 2025 untuk mitra pengemudi ojek online (ojol).

Pengumuman tersebut disampaikan pada Senin, 10 Maret 2025, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam imbauannya, Prabowo mendorong seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

- Advertisement -

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Prabowo dalam pengumumannya.

Prabowo menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang bekerja penuh waktu.

- Advertisement -

Sementara sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya berstatus pekerja paruh waktu. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar di sektor ini, seperti Gojek, Grab, Uber, Maxim, dan Bluebird, harus memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir mereka.

“Pemberian bonus Hari Raya harus dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” tambah Prabowo.

Menurutnya, besaran dan mekanisme pemberian bonus akan diatur lebih lanjut dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran.

Prabowo berharap kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojol dapat memberikan manfaat yang besar, terutama agar para pengemudi bisa merayakan libur Idul Fitri dengan lebih baik, termasuk kesempatan untuk mudik dalam kondisi yang layak.

Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi signifikan yang diberikan oleh pengemudi dan kurir online dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Kebijakan ini muncul setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh pengemudi dan pekerja aplikasi online pada 17 Februari 2025 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka menuntut agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

- Advertisement -

Aksi ini menandakan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol yang memiliki peran vital dalam perekonomian digital Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mengonfirmasi bahwa surat edaran mengenai pemberian THR ojol akan segera diumumkan.

“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret 2025),” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.

Menurut Yassierli, pembahasan mengenai kebijakan ini melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengategorikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka bersifat kemitraan.

Pemberian THR bagi pekerja dengan status PKWT diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan.

Selain itu, pekerja dengan sistem upah berbasis hasil, seperti pengemudi ojol, juga akan mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dan mekanisme pembayarannya harus dilakukan secara penuh, tanpa cicilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan lebih bagi para pengemudi ojol dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik.

Lima syarat THR Grab yang akan diberikan kepada mitra drivernya sebagai berikut:

1.Jumlah pesanan yang diselesaikan,

2.Tingkat penyelesaian pesanan,

3.Jumlah hari aktif

4.Jam online aktif,

5.Serta rating pengemudi.

(NS/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini