spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Teuku Nasrullah: Jaksa Ragu, HRS Melanggar Pasal Apa

KNews.id- Habib Rizieq Syihab (HRS) didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif. Menurut Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, dakwaan alternatif ini menunjukkan Jaksa ragu pelanggaran yang dilakukan HRS.

“Jaksa terlihat sekali ragu-ragu HRS melanggar Pasal apa. Akhirnya diapakai semua, dimasukkan semua,” katanya dalam diskusi “Examinasi: Persidangan Dakwaan HRS” pada Kamis (25/03).

- Advertisement -

“Bahkan sampai empat pasal, lalu digabungkan dengan UU Ormas. Ini jarang sekali terjadi,” sambungnya.

Ia juga menyinggung tentang dakwaan Penuntut Umum yang selalu menyebut bahwa FPI merupakan organisasi terlarang. Ia mempertanyakan itu dengan protokol kesehatan.

- Advertisement -

“Kalimat itu diulang terus oleh Jaksa. Ini apa kaitannya dengan protokol kesehatan? Kapan FPI dibubarkan? Waktu maulidan atau setelahnya?,” ucapnya.

Nasrullah juga mengritisi undangan pengajian yang ditafsirkan menjadi hasutan. Menurutnya, itu menunjukkan perluasan makna dari pasal 160 KUHP.

- Advertisement -

“Sebuah undangan untuk datang acara maulid dan pernikahan anak dikategorikan sebagai hasutan. Ini terjadi perluasan makna dalam pasal 160 KUHP,” ujarnya.

Terakhir, ia menekankan perlunya equality before the law. Jangan sampai hanya HRS yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan. Bila demikian, maka sekarang sedang ada masalah terkait keadilan. (AHM/kbl)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini