KNews.id- Habib Rizieq Syihab (HRS) didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif. Menurut Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, dakwaan alternatif ini menunjukkan Jaksa ragu pelanggaran yang dilakukan HRS.
“Jaksa terlihat sekali ragu-ragu HRS melanggar Pasal apa. Akhirnya diapakai semua, dimasukkan semua,” katanya dalam diskusi “Examinasi: Persidangan Dakwaan HRS” pada Kamis (25/03).
“Bahkan sampai empat pasal, lalu digabungkan dengan UU Ormas. Ini jarang sekali terjadi,” sambungnya.
Ia juga menyinggung tentang dakwaan Penuntut Umum yang selalu menyebut bahwa FPI merupakan organisasi terlarang. Ia mempertanyakan itu dengan protokol kesehatan.
“Kalimat itu diulang terus oleh Jaksa. Ini apa kaitannya dengan protokol kesehatan? Kapan FPI dibubarkan? Waktu maulidan atau setelahnya?,” ucapnya.
Nasrullah juga mengritisi undangan pengajian yang ditafsirkan menjadi hasutan. Menurutnya, itu menunjukkan perluasan makna dari pasal 160 KUHP.
“Sebuah undangan untuk datang acara maulid dan pernikahan anak dikategorikan sebagai hasutan. Ini terjadi perluasan makna dalam pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Terakhir, ia menekankan perlunya equality before the law. Jangan sampai hanya HRS yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan. Bila demikian, maka sekarang sedang ada masalah terkait keadilan. (AHM/kbl)
Pokoknya Pesanannya IB HRS ditahan cari pasalnya…
Gak mau tau…!!
Bahaya kalo gak d tahan saya bisa Jatoh…!!
Begitulah kira2 Si pemberi Perintah..!!