spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Terungkap! Ini Pemberi Perintah ke Tiga Polisi untuk Membuntuti HRS

KNews.id- Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, hari ini menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu.

Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

- Advertisement -

Kesaksian Toni terungkap dalam persidangan kedua, kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10).

Kasus unlawfull killing tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan total delapan orang saksi.

- Advertisement -

Tujuh saksi dihadirkan jarak jauh via nirkabel bersama JPU yang juga memeriksa para saksi persidangan lewat sambungan teleconference. Saat saksi Toni dimintakan kesaksian, jaksa langsung mencecar kronologis prapembunuhan, sampai pada pascapenembakan terhadap para pengawal Habib Rizieq tersebut.

Toni menceritakan, ia mendapatkan kabar tentang adanya tugas untuk melakukan penyelidikan langsung ke kawasan Sentul, Bogor, di rumah singgah Habib Rizieq. Penyelidikan tersebut, Toni pastikan hanya untuk mengamati dan mengawasi.

- Advertisement -

“Briefing tanggal 5 (Desember 2020). Berangkat dari kantor (Polda Metro Jaya), jam sembilan malam,” ujar Toni.

Ia juga mengatakan, meskipun tugas lapangan tersebut sebatas pengamatan, dan pengawasan, tujuh anggota Resmob yang berangkat tetap membawa senjata api. Tetapi, tak ada personel yang membawa borgol.

“Karena untuk mengamati saja. Kita tidak membawa borgol,” terang Toni.

Ketika jaksa bertanya siapa yang memberikan perintah atas pengamatan dan pengawasan tersebut, Toni menyebutkan nama petinggi di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kombes Tubagus Adi Hidayat,” ungkap Toni.

Jaksa pun mengonfirmasi nama tersebut apakah selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) di Polda Metro Jaya.

“Siap (iya),” kata Toni.

Sekali lagi jaksa menanyakan, apakah nama tersebut, yang juga memerintahkan dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab, Toni pun membenarkan pernyataan tersebut.

“Siap,” lanjut Toni.

Toni pun membeberkan, dalam tim pengintaian, pengawasan, dalam penyelidikan tersebut, terdiri dari tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Dari tujuh anggota tersebut, yang paling senior adalah Ipda Elwira Priadi yang dalam kasus ini, ditetapkan juga sebagai tersangka.

Tetapi, dinyatakan meninggal akibat kecelakan pada Maret 2021 lalu ketika penyidikan dilakukan. Sehingga Ipda Elwira, tak diajukan ke persidangan bersama terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

“Bertujuh itu yang dituakan adalah almarhum (Ipda Elwira). Karena dia perwira. Ipda Wira,” ujar Toni.

Pengakuan Aipda Toni sesuai dengan kronologis awal kejadian, seperti dalam dakwaan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Dikatakan dalam dakwaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut, sebetulnya berawal dari pengintaian, pengamatan, pengawasan, dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab. (Ade/rep)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini