spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Terseret Kasus TPPU Judi Online, Firman Hertanto Divonis Bebas

KNews.id – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa tindak pidana pencucian uang judi online atau TPPU judol Firman Hertanto pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Menyatakan terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang,” bunyi amar putusan, dikutip dari laman sistem informasi penulusuran perkara PN Jakarta Utara, Jumat, 19 Desember 2025.

- Advertisement -

Majelis hakim menilai, Firman tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, kedua atau ketiga jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, pemilik Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, itu dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi amar putusan tersebut.

- Advertisement -

Juru Bicara PN Jakarta Utara, Iman Budi Putra, belum dapat dikonfirmasi ihwal pertimbangan majelis hakim. Pesan dan telepon Tempo belum direspons.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Senin, 13 Oktober 2025, jaksa menuntut Firman dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus dugaan TPPU hasil bisnis judi online yang digawangi Firman Hertanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada 16 Januari 2025.

Firman diduga menggunakan uang hasil judi online untuk membangun Hotel Aruss. Jaksa penuntut umum mendakwanya menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sebanyak Rp 402,8 miliar pada 2020-2022.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini