KNews.id – Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi suap importasi barang di direktoratnya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Djaka tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dia hanya meminta semua pihak untuk mengikuti perkembangan di persidangan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap importasi barang di DJBC, jaksa KPK telah mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Dakwaan
Dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Terbaru, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC, Aditya Rachman Rony Putra mengaku pernah dititipi goodie bag untuk Djaka. Goodie bag itu kemudian diberikan ke ajudan Djaka bernama Tohir.
Aditya mengaku bertemu dengan ajudan Djaka, Tohir di parkiran kantornya. Ia mengatakan komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui pesan WhatsApp.
“Pak Tohir WA?” tanya jaksa M Takdir Suhan ke Aditya saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
“Pak Tohir WA,” jawab Aditya.
“Bilang bahwa?” tanya jaksa Takdir.
“Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja,” jawab Aditya.
Saat bertemu Tohir, Aditya mengaku membawa goodie bag untuk diserahkan ke Djaka. Ia mengatakan goodie bag itu titipan dari Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saksi membawa apa?” tanya jaksa.
“Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak,” jawab Aditya.
Aditya mengaku baru pertama kali dititipi goodie bag untuk diserahkan ke Djaka melalui Tohir. Ia mengaku tak tahu isi goodie bag tersebut.
“Tahu isinya apa?” tanya jaksa.
“Nggak tahu saya Pak,” jawab Aditya.
“Memang biasa dititipi goodie bag?” tanya jaksa Takdir.
“Saya baru sekali itu Pak,” jawab Aditya.
“Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?” tanya jaksa.
“Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak,” jawab Aditya.





