spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Ternyata Segini Tarif Sertifikasi Halal dari Kemenaga!

KNews.id- Awal Maret 2022, logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi dirilis. Logo halal sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penggunaan logo halal yang baru.

Sesuai dengan peraturan tersebut, logo halal berlaku sejak 1 Maret 2022. Penetapan atas logo halal yang baru menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

- Advertisement -

Undang-Undang tersebut mengatur tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Karena sifatnya wajib, maka penggunaan logo halal harus ada dalam setiap produk makanan dan minuman.

Melalui laman resmi, Kementerian Agama merilis biaya sertifikasi halal yang resmi baik untuk barang dan jasa.

- Advertisement -
  1. Permohonan Sertifikat Halal
  2. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.300.000
  3. Usaha Menengah: Rp.5.000.000
  4. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.12.500.000
  5. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
  6. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.200.000
  7. Usaha Menengah: Rp.2.400.000
  8. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.5.000.000.

Sementara untuk registrasi sertifikasi halal Luar Negeri sebesar Rp.800.000. Perlu diingat, biaya diatas hanya proses sertifikasi halal, belum dengan biaya untuk pemeriksaan. Biaya tersebut untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Berikut penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan oleh LPH.

  1. Usaha Mikro dan Kecil
  2. Produk dengan proses material sederhana: Rp.350.000
  3. Pangan olahan: Rp.350.000
  4. Obat: Rp.350.000
  5. Kosmetik: Rp.350.000
  6. Barang gunaan: Rp.350.000
  7. Jasa: Rp.350.000
  8. Restoran, katering atau kantin: Rp. 350.000
  9. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp. 350.000
  10. Usaha Menengah, Besar dan dari Luar Negeri
  11. Produk dengan proses sederhana: Rp.3.000.000
  12. Restoran, Katering atau kanting: Rp.3.687.500
  13. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp.3.937.000
  14. Barang gunaan dan kemasan: Rp.3.987.500
  15. Jasa: Rp.5.275.000
  16. Produk rekayasa genetika: Rp.5.412.500
  17. Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp.5.900.000
  18. Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp.6.468.750
  19. Flavour dan fragnance: Rp.7.652.500
  20. Gelatin: Rp.7.912.000
  21. Vaksin: Rp.21.125.000. (AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini