KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diam-diam telah menjatuhkan sanksi kepada PT Emco Asset Management. Perusahaan manajer investasi (MI) ini merupakan milik anggota keluarga Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Gokar).
Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pegawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady. OJK tidak pernah mengumumkan sanksi tersebut dalam situs resminya kepada publik, entah apa sebabnya.
Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco Asset Management tidak menerbitkan produk investasi baru. Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco Asset Management memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.
OJK juga tidak mengizinkan Emco Asset Management menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya. Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco Asset Management untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah.
Emco Asset Management juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalahredemption dana nasabah. OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco Asset Management, termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.
Sebelumnya, ditulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng. Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.
Petrus Hadi mengendalikan Emco Asset Management melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco Asset Management.
Berikut ini penjelasan alur kepemilikan perusahaan aset manajemen tersebut. Dimulai dari kepemilikan saham Emco Asset Management saat ini yang dipegang oleh PT Petrada Artha Investama dan Makmur Widjaja.
Petrada Artha Investama memegang 95% saham Emco Asset Management, dan Makmur Widjaja mengapit sisanya sebesar 5%. Berlanjut pada pemilik Petrada Artha Investama. Pengendali perusahaan ini yakni Petrada Asia Gantara dengan porsi kepemilikan 99,06%.
Sedangkan sisa kepemilikan 0,94% saham Petrada Artha Investama diapit oleh Januarius Gregorius Goleng. Penelusuran penerima manfaat akhir Emco Asset Management berakhir pada Petrada Asia Gantara. Perusahaan Ini merupakan kakek usaha Emco Asset Management.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM per awal Februari 2020, pemegang mayoritas saham Petrada Asia Gantara adalah Petrus Hadi Satria Bapa, Putra Melchias. Petrus Hadi menguasai 99,99% saham Petrada Asia Gantara, sekaligus menjabat direktur.
Sedangkan sisa saham Petrada Asia Gantara lainnya digenggam oleh Januarius Gregorius Goleng. Maria Laurentia Widyana Soehadi yang merupakan ibunda Petrus Hadi dan istri Melchias, menjabat komisaris di Petrada Asia Gantara.
Petrada Asia Gantara beralamat di Menara Imperium lantai 23 C-D Jalan HR Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun modal ditempatkan dan disetor penuh Petrada Asia Gantara berjumlah Rp 36,01 miliar.
Menurut Kontan sudah melayangkan pesan singkat dan panggilan telepon ke nomor ponsel Melchias. Namun hingga berita ini diturunkan, Melchias tidak juga memberikan konfirmasi terkait permasalahan di Emco Asset Management.
Tak hanya itu, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management juga coba dihubungi. Namun Eddy tidak juga merespon hingga berita ini diturunkan.
Asal tahu saja, dalam situs www.dpr.go.id Melchias juga mencantumkan jabatan senior advisorEmco Asset Management dalam riwayat pekerjaannya. Jabatan itu dia pegang sejak tahun 2011 silam.
Laporan Nasabah
Hingga 11 Februari 2020 kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan nasabah Emco Asset Management. Hal ini terjadi setelah sempat sebanyak dua kali laporan nasabah ditolak oleh Bareskrim.
Dalam laporannya, nasabah melaporkan dua pihak. Pertama, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management. Sedangkan yang kedua adalah Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).
Adapun awal munculnya perkara Emco Asset Management adalah sebagai berikut. Pada kurun waktu sekitar Agustus 2018 hingga September 2019, para korban melalui agen pemasar atau merketing PT EMCO Asset Management (EMCO) telah ditawarkan empat produk reksadana EMCO.
Keempat reksadana itu terdiri dari reksadana Emco Growth Fund, Reksadana EMCO Mantap, reksadana EMCO Pesona, dan reksadana EMCO Barokah Syariah.
Korban, seperti diungkapkan Tarsisius Triyanto selaku pihak pengacara nasabah, diiming-imingi bunga tetap (fix rate) sebesar 9%-11%, yang akan dibayar per tiga bulan, hingga masa jatuh tempo.
Jaminan fix rate tersebut disampaikan pihak marketing atas arahan EMCO. Apabila kemudian nasabah merugi, lanjut Triyanto, maka kerugian itu akan ditutup akan di-cover oleh PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokro selaku Direktur Utama.
Pada awal keikutsertaan, nasabah memang memperoleh fix rate yang sudah dijanjikan. Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019. Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang melibatkan tersangka Benny Tjokro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan.
Nasabah, kata Triyanto, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. Aset tersebut berupa kavling seluas 90 meter persegi seharga Rp 225 juta. Nasabah juga sempat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Eddy.
Pertemuan terakhir berlangsung di restoran Din Tai Fung WTC 2. Namun saat itu, kata Triyanto, Eddy tidak mampu memberikan kepastian pengembalian investasi para nasabah. (Fahad Hasan&Kontan)