spot_img

Terkait Vonis Tom Lembong, Eks Pemimpin KPK Saut Ungkapkan Harapan Kepada Anies Dapat Memimpin Indonesia di Masa Depan

KNews.id – Jakarta, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap isi bisikannya ke mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) lalu.

Saut mengatakan, ketika itu ia berbisik kepada Anies untuk mengutarakan harapannya agar Anies dapat memimpin Indonesia di masa depan.

- Advertisement -

“Hanya Anies dan saya yang tahu (apa yang saya katakan). ‘Pak Anies, you have to lead the country’. Saya bilang begitu sama dia,” kata Saut dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Sebab, menurut dia, Indonesia harus dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). “Bisa enggak orang tanpa conflict of interest memimpin negeri ini? Siapa yang bisa memimpin ini tanpa conflict of interest?” imbuh dia.

- Advertisement -

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Berbahaya bagi Birokrasi Artikel Kompas.id Saut menuturkan, bisikan itu ia sampaikan setelah mendengar vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong yang menurutnya mengherankan.

“Saya jadi enggak nyangka bahwa kemudian, aku agak-agak sampai beberapa detik aku masih mikir gini. Sampai akhirnya gue liatin ke kiri, kok bisa gini ya?” ujar Saut.   Saut mengatakan, vonis 4,5 tahun penjara ke Tom Lembong mengherankan karena majelis hakim menyebut Tom tidak menikmati alias suap atau keuntungan pribadi (kickback).

Saut juga menyoroti fakta bahwa sejauh ini hanya Tom Lembong yang diseret ke muka hukum akibat kebijakan mengimpor gula mentah, padahal kebijakan serupa juga diterapkan oleh para menteri perdagangan lainnya.

“Enam menteri melakukan yang sama, satu menteri yang dihukum, prosesnya semua sama. Sejak kapan negara lo kerugian gula segala macam, soal lo ambil gula mentah, lo bersihin, lo jual lagi ke PT PPI, kemudian harganya naik, itu disebut sebagai kerugian negara?” kata Saut.

“Terus pada bagian lain mereka (majelis hakim) sebut, enggak ada kickback. Itu yang saya sangat takutkan,” ucapnya. Saut menilai, berdasarkan keterangan dalam persidangan, proses pengadaan impor gula oleh Tom Lembong sudah sesuai prosedur, termasuk atas perintah Presiden Joko Widodo, sama seperti sejumlah menteri yang melakukannya.

Vonis Tom Lembong 

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.

Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila. “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru. “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik.

Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini