KNews.id – Jakarta, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu hari ini. Adapun saksi yang diperiksa yakni Roy Suryo hingga Eggi Sudjana.
“Betul (Roy Suryo diperiksa),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/7/2025). Sementara itu, kepada awak media, Roy Suryo menjelaskan pemeriksaan kali ini lantaran dia meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kenapa kami waktu itu siap semua hadir, tapi kami atas rekomendasi kuasa hukum kami tidak perlu menghadiri karena ini undangan nggak jelas tidak ada terlapor nya tidak ada locus nya tidak ada juga tempus-nya,” ujar dia.
“Kenapa kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locus nya,” sambung dia. Di kesempatan yang sama, Eggi Sudjana menegaskan kasus ijazah Jokowi ini merupakan hal yang sepele. Ia menilai, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah tersebut.
“Ini soal simpel soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case close, tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli.
Tapi kalau tidak, ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” tegas dia. Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025. Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.




