KNews.id – Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, menuai banyak tanggapan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Ronny Sofiandri mengatakan, penggratisan sekolah pada tingkat SD dan SMP negeri sudah dilakukan sejak lama.
Sedangkan untuk SD dan SMP swasta, saat ini pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing yayasan. “Kalau negeri sudah lama kami terapkan, namun untuk swasta dikembalikan kepada kebijakan masing-masing yayasan selaku pendiri, penanggung jawab, dan pengelola lembaga pendidikan di dalamnya,” ucapnya, Jumat (30/5/2025).
Ronny mengaku, ketersediaan anggaran di tahun 2025 ini masih belum mencukupi jika harus menggratiskan sekolah swasta. “Sepertinya (anggaran) tidak cukup karena sekolah negeri saja banyak yang rusak dan sampai sekarang belum semuanya diperbaiki karena keterbatasan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu wali murid SDIT Mutiara Ilmu Bangkalan, Ismail Hasyim, menyambut baik rencana pemerintah. Namun, menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab agar kualitas pendidikan di sekolah swasta tidak menurun.
“Kalau sudah memutuskan adanya penggratisan itu, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikannya. Karena selama ini, di sekolah swasta, biaya operasional dan kegiatan lain itu berasal dari siswa,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu wali murid SDN Kemayoran 1, Abdurrahem, mengaku setuju dengan rencana tersebut. Namun, ia meminta agar pemerintah bisa menyamakan kualitas pendidikan di swasta maupun negeri.
“Selama ini, kenapa banyak orang dengan kondisi ekonomi atas memilih sekolah swasta karena kualitasnya lebih bagus. Jadi ketika digratiskan semua, maka kualitasnya harus sama,” pungkasnya.