spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Terkait Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Ini Titah Menkominfo

KNews.id- Kementerian Kominfo baru saja melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region terkait kebijakan privasi baru platform pesan tersebut. Salah satu yang diminta adalah WhatsApp harus menjelaskan soal aturan baru itu kepada masyarakat.

“Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, Senin (11/1).

- Advertisement -

Dia menekankan pada penjelasan beberapa hal, seperti jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp dan dibagikan kepada pihak ketiga. Lalu menjelaskan mengenai tujuan serta dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu juga pihak WhatsApp harus melakukan penjelasan mengenai mekanisme yang disediakan untuk pengguna melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lainnya yang dijamin perundang-undangan berlaku serta perhatian publik lainnya.

- Advertisement -

Johnny juga menambahkan WhatsApp diminta untuk meningkatkan kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan mengenai perlindungan Indonesia. Misalnya melaksanakan pemroses data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Selain itu juga WhatsApp harus menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia serta melakukan pendaftaran sistem elektronik. Kominfo juga meminta WhatsApp bisa menjamin pemenuhan hak dari pemilik data.

- Advertisement -

“Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dia juga menyebutkan Kominfo memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat soal perubahan kebijakan privasi WhatsApp yang dimulai 8 Februari 2021 mendatang. Menurutnya ini menunjukkan masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Johnny. (AHM)

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini