spot_img

Terkait Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Harusnya Yang di Teliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan

KNews.id – Jakarta, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno merespons temuan Bareskrim Polri soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinyatakan identik.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1978 yang berpengalaman di bidang reserse ini menyebut tidak usah melihat dari sisi pelapor atau terlapor kasus ijazah Jokowi. “Tapi kalau kata-kata identik itu biasanya dikaitkan dengan tanda tangan, maksudnya dengan bagian tubuh manusia lah.

- Advertisement -

Bagaimana dia membuat tulisan itu kan rata-rata ada karakternya,” ujarnya. Nah hal itu, lanjut dia, mungkin bisa dilihat identik. Sebab kalau dilihat tanda tangan itu ada berapa karakter yang bisa diteliti. “Misalnya sudutnya dan seterusnya. Itu seperti tools kehakiman. Nah sekarang kan pakai digital forensic, tapi basic-nya ya tools kehakiman.

Sehingga kalau suatu ijazah secara utuh, blangko ijazah belum ditulis dini dikatakan identik ya bukan identik,” ungkapnya. Oegroseno mengatakan bahwa pasti blangko ijazah sama, mungkin ada yang dikeluarkan oleh percetakan mana atau dibuat sendiri oleh perguruan tinggi tersebut.

- Advertisement -

“Tapi kalau tulisannya, isinya tulisannya itu biasanya hampir sama katena itu dari suatu produk teknologi. Tapi di dalam ijazah biasanya ada tanda tangan. Untuk otentikasi ijazah itu ada tanda tangan dekan dan rektor,” lanjutnya.

Biasanya yang dikaitkan dengan identik adalah tanda tangan tanda tangan ini (dekan dan rektor). “Jadi sekali lagi dalam ijazah itu yang diteliti betul harusnya tanda tangan rektor dan dekan ini identik atau tidak identik dengan yang pemilik tanda tangan. Itu harusnya seperti itu. Jadi bukan utuh bahwa ijazah itu identik, bukan!,” tegasnya.

Bukti dan Pembanding Identik Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi identik atau asli. Hal itu dipastikan seusai dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Setelah dinyatakan ijazah Jokowi asli, bagaimana nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan fitnah?

- Advertisement -

Menurut Djuhandhani, proses penyelidikan pengaduan yang dilakukan langsung oleh Jokowi, masih terus berjalan. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.

“Kemudian terkait proses hukum, ya proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan. Kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa, di Polda Metro masih dalam proses penyelidikan,” ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Roy Suryo Cs. “Hasilnya seperti apa proses penyelidikan?

Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro akan melaksanakan proses ini secara, ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa. Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, kubu yang menuding ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025).

Mereka yang datang di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia. Halaman Roy Suryo dkk mendatangi Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Karena laporan itu, mereka diseret ke ranah pidana.

“Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggar hak Manusia yang kami duga dilakukan oleh sodara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi,” ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Rabu (21/5/2025).

(FHD/Snd)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini