KNews.id – Solo, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo digugat wanprestasi di Pengadilan NegeriĀ Solo, Jawa Tengah, atas batalnya produksi massal mobil Esemka. Gugatan tersebut didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.
Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Selain Jokowi, turut digugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka.
Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional. Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019.
Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut. Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat. “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal.
Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkauāsekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.
Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi. “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta,” katanya.