KNews.id – Jakarta – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero mengikuti sidang secar virtual gara-gara terjebak macet akibat banjir yang melanda Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebuah televisi berukuran besar yang menghubungkan terdakwa ke ruang sidang sudah disiapkan di belakang kursi saksi.
“Pak Riva bisa dengar jelas ya?” tanya hakim ketua Fajar Kusuma Aji sebelum memulai sidang. Sebelum saksi masuk ke dalam ruang sidang, ajar lebih dahulu memeriksa kondisi peralatan untuk menjalankan sidang secara virtual.
Para terdakwa yang tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini adalah mereka yang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
”Sesuai penundaan sidang lalu, hari ini masih kesempatan JPU untuk menghadirkan saksinya,” kata Fajar. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yag dihadirkan adalah mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar.
Arcandra akan menjadi saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.




