spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Terjawab Sudah Dugaan Bekingan Ferdy Sambo ke Nikita Mirzani, Kasus Enam Bulan Silam Sekarang Mulai Diproses

KNews.id-Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani itu terjadi 6 bulan silam, tepatnya bulan Maret 2022 lalu.

- Advertisement -

Nikita Mirzani diduga telah mengunggah pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99 lewat akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 dari tangal 11-26 Maret lalu.

Pencemaran nama baik yang terjadi 6 bulan silam itu pun seakan menjawab kecurigaan netizen terhadap bekingan dari Ferdy Sambo terhadap artis kontroversial itu.

- Advertisement -

Pasalnya semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Nikita Mirzani kerap kali lolos dari jeratan hukum.

Namun usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan di penjara, Polri kembali menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani 6 bulan silam itu.

- Advertisement -

Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari.

Laporan terhadap Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.

Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3

“Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36,” kata kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

“Dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172.

Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan sejumlah video.

“Barang buktinya satu buah flash disk berisi video dari akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujarnya. (Ach/Pjkst)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini