spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Terima 36 Pengaduan, AdaKami Pecat dan Blacklist Agen Penagihan

KNews.id – AdaKami mengungkapkan telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

Berdasarkan hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP. Hal ini diungkap oleh Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.

- Advertisement -

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Atas ditemukannya pelanggaran yang dilakukan agen penagihan AdaKami, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

- Advertisement -

Selain itu, agen-agen penagihan yang dimaksud akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

- Advertisement -

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” ujar Bernardino Vega.

Tindakan yang dilakukan AdaKami ini sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan, hingga hari ini.

Namun, terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral. (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini