spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Terdapat Subsidi, BTN Pastikan Cicilan KPR Lebih Rendah

KNews.id- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memastikan cicilan debitur kredit pemilikan rumah akan lebih rendah di waktu yang akan datang. Direktur Consumer and Commercial Banking Bank BTN Hirwandi Gafar menyampaikan banyak nasbah yang saat ini mendapat subsidi dari pemerintah sehingga cicilan KPR-nya menjadi lebih rendah dalam beberapa bulan ini.

Namun, dia menyebutkan cicilan yang lebih rendah tersebut juga berasal dari kontribusi penurunan suku bunga floating nasabah kredit, berkat efisiensi dana perseroan.

- Advertisement -

“Cicilan akan lebih rendah. Penurunan suku bunga KPR sejalan dengan penurunan COF (cost of fund) dan tingkat risikonya,” sebutnya kepada Bisnis belum lama ini.

Adapun menurut catatan Bisnis, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

- Advertisement -

Pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit. Aturan, mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

- Advertisement -

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Debitur juga harus memiliki kategori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Ade/bsn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini