spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Terdapat Sesuatu di Pupuk Kujang terkait dengan Subsidi Pupuk

KNews.id- Selama tahun anggaran 2017, penyaluran pupuk bersubsidi pada PT Pupuk Kujang sempat mengheboh. Lantaran, ada dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2017 dihilangkan oleh salah satu distributor dihilangkan.

Diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi pada dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat data penyaluran pupuk bersubsidi. Ada sebanyak 1.572 ton pada salah satu distributor PT DKU dan sebanyak 508 ton yang bermasalah.

- Advertisement -

Sebelumnya, PT DKU merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi yang ada di wilayah Karawang. PT DKU terikat dengan PT Pupuk Kujang dengan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 024/PK/SP/UM/I/2017.

Kabarnya, pada SPJB penyaluran pupuk bersubsidi tersebut diketahui telah mengatur kewajiban masing-masing pihak (produsen dan distributor). Salah satunya adalah bertanggung jawab serta melaporkan realisasi penyaluran pupuk secara periodik.

- Advertisement -

Namun faktanya, mereka seperti binatang buas yang dilepas dan kembali pada tabiatnya masing-masing. Kira-kira seperti itu penilaian publik. Sebab, ada dokumen pertanggungjawaban terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2017 sebesar 6.872 ton. Merupakan bukti yang tidak dapat diserahkan kepada lembaga audit negara.

Penyaluran Pupuk

- Advertisement -

PT DKU, dianggap publik tidak berani menyerahkan dokumen tersebut. Mungkin karena ada yang tidak beres. Bahkan kabarnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut sengaja dihilangkan oleh Sdr. SN eks pegawai PT DKU.

Sementara itu, yang ada hanya dokumen pertanggungjawaban penyaluran pada bulan Desember 2017. Jumlahnya ada sebanyak 913 ton, yang masih berada di Distributor PT DKU. Sisanya bulan-bulan sebelumnya telah lenyap ditelan bumi, atau hangus terbakar?

Sebelumnya, Sdr. SN pernah dilaporkan ke Polres Karawang terkait penggelapan uang hasil penjualan pupuk subsidi tahun 2017. Selain melakukan penggelapan uang hasil penjualan pupuk subsidi, Sdr. SN sudah berani melaukan hal lain. Yaitu menghilangkan bukti pertanggungjawaban penyaluran pupuk subsidi bulan Januari sampai dengan November 2017.

Sebagai akibatnya, penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 1.572 ton tidak diyakini ketepatan penyalurannya. Jangankan mau tepat, untuk sampai kepada petani pun diragukan. Hal ini juga menjadi kesalahan PT Pupuk Kujang.

Karena dinilai publik tidak bisa memilih mitra distributor yang dapat dipercaya. Saran publik, mungkin PTK DKU diblacklist saja sebagai distributor penyalur pupuk bersubsidi. Ketimbang kasus tersebut terulang kembali. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini