spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Terdapat Rencana Pengembalian Fungsi Pengawasan Jasa Keuangan ke BI

KNews.id- Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak punya kredibilitas karena pengawasannya lalai terhadap kasus keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Atas kasus tersebut, Hidayatullah mengatakan kepercayaannya hilang terhadap OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan.

“Dengan terbukanya permasalahan industri keuangan khususnya di bidang asuransi ini sesungguhnya sudah menghilangkan kredibilitas OJK dan bapak-bapak sebagai komisioner,” kata Hidayatullah di hadapan Dewan Komisioner OJK dalam rapat kerja Komisi XI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1).

- Advertisement -

Menurut Hidayatullah, beberapa rapat kerja yang digelar dengan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI bagaikan angin lalu.

“Rasanya dialeg kita dalam beberapa pertemuan itu tidak bisa bapak-bapak manfaatkan sehingga publik dan kita kehilangan trust. Kira-kira pertanyaannya itu kalau selama ini bapak-bapak mengawasi Jiwasraya dan kerugiannya sampai belasan triliun bagaimana kami bisa mempercayai pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan yang lain,” imbuh dia.

- Advertisement -

Bahkan, ia menyinggung kembali rencana pengembalian fungsi pengawasan jasa keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).

“Risikonya kalau kita bisa meminta memeriksa kinerja pengawasan mereka (OJK), dan ternyata tidak sesuai ya risikonya komisionernya harus mundur, atau digabungkan kembali dengan BI. Jadi ini bukan masalah sederhana. Kita ini kan di Komisi XI mengawasi angka-angka besar. Jadi seolah belasan triliun ini kecil. Kelalaian ini akan berdampak besar. Puluhan triliun ini seolah tidak ada apa-apa. Bapak masih menyembunyikan sementara publik sudah tahu. Jadi nggak ada rahasia,” tegas Hidayatullah.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem, Hasbi Anshory mempertanyakan pengawasan OJK ketika Jiwasraya melakukan investasi melalui instrumen saham gorengan dan reksadana. Padahal, menurut keterangannya, OJK sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tugas yang dijalankan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU ) nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pernahkah OJK melakukan haknya dalam UU terhadap Jiwasraya? Pernahkah OJK menyampaikan peringatan kepada Jiwasraya yang tidak patuh itu menurut UU? Kalau dibiarkan kan repot,” terang Hasbi.(Fahad Hasan&DBS) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini