spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Terdapat Masalah di Anak Perusahaan Pupuk Kujang

KNews.id- Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC) adalah anak perusahaan PT Pupuk Kujang (PT PK) yang bisnis utamanya mengelola lahan kawasan industri di wilayah PT PK, dengan ketentuan bahwa kepemilikan hak atas tanah kawasan industri tetap menjadi milik PT PK.

PT IKC menyewakan lahan kawasan industri berikut fasilitas-fasilitas pendukung kepada perusahaan penyewa (tenant) dengan memberikan harga sewa yang sebaik-baiknya dan menguntungkan. PT KIKC menyewakan lahan mulai dari 2 ha sampai di atas 2 ha, dengan masa sewa antara 5 sampai dengan 30 tahun, dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya.

- Advertisement -

PT KIKC selaku pengelola kawasan industri, menyiapkan, melakukan, dan membuat perjanjian sewa dengan calon tenant. Harga sewa yang dikenakan ditetapkan oleh Departemen Perencanaan & Promosi PT PK, berdasarkan usulan dari PT KIKC dan dievaluasi setiap tahunnya.

Lahan yang disewa oleh tenant setelah jangka waktu perjanjian berakhir menjadi hak PT KIKC sebagai pemilik lahan. Sedangkan untuk bangunan yang berdiri di atasnya pihak penyewa bertanggung jawab untuk merapikan bangunan tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan Berita Acara Tata Cara penetapan harga sewa lahan, mekanisme pembayaran sewa lahan, dan mekanisme pembayaran management fee antara PT PK dengan PT KIKC tanggal 8 Desember 2015, penagihan atas sewa tanah kepada tenant dilakukan berdasarkan penagihan dari pihak PT PK. PT PK akan membayarkan management fee sebesar 50% dari nilai pendapatan ditambah 10%, dan dikurangi PPh 2% kepada PT KIKC.

Selama tahun 2017 s.d Semester I 2018, PT KIKC telah menyewakan lahan industri kepada 18 tenant yang perjanjian sewanya rata-rata telah disepakati pada beberapa tahun sebelumnya. Kegiatan ini telah memberikan kontribusi kepada PT PK pada tahun 2017 sebesar Rp22.669.664.543,00 dan s.d semester I tahun 2018 sebesar Rp11.626.203.927,00.

- Advertisement -

Berdasarkan dokumen pada Tim Investigator KA diketahui bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian yang dilakukan antara PT KIKC dan tenant/ penyewa lahan, diketahui ada beberapa permasalahan sebagai   berikut:

Pertama, Belum ada penetapan formula perhitungan penentuan harga sewa lahan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Manajer Pengawasan dan Lingkungan, PT KIKC belum menentukan formula perhitungan harga sewa menyewa lahan dan prasarana.

Perhitungan sewa hanya berdasar pada harga sewa pada perjanjian periode sebelumnya, dengan mempertimbangkan harga yang berlaku di pasaran. Penetapan harga sewa ditentukan melalui negosiasi dengan tenant. Hasil pemeriksaan atas dokumen tersebut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Dasar pengenaan harga sewa lahan pada tenant belum seragam. Harga terbentuk berdasarkan negosiasi PT KIKC dengan masing-masing tenant.

2) Pengenaan harga sewa lahan selama ini menggunakan mata uang yang berbeda-beda, rupiah dan US dollar. Pengenaan sewa dengan mata uang asing berupa dollar (USD) terjadi untuk perjanjian jangka panjang yang telah diperjanjikan sejak awal KIKC ini didirikan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBII2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI pasal 2 ayat (I) menjelaskan bahwa setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan dalam wilayah NKRI dan ayat 2 menyebutkan bahwa setiap transaksi sebagaimana dalam ayat 1 meliputi: a) setiap transaski yang mempunyai tujuan pembayaran, b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dana atau, c) transaksi keuangan lainnya. Dengan demikian untuk perjanjian sewa lahan selanjutnya harus menggunakan mata uang rupiah.                                 

3) PT KIKC belum mempertimbangkan posisilletak yang dianggap strategis atau memiliki fasilitas dalam penentuan harga sewa. Harga sewa belum mempertimbangkan fasilitas dan letak atau posisi lahan yang disewakan. Misalnya untuk lahan dengan lokasi dekat dengan jalan raya, atau dengan akses lebih baik harga sewanya lebih tinggi daripada yang aksesnya kurang baik atau lokasinya kurang strategis.

Dua perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan sebesar US$93,180.00.

PT KIKC telah bekerja sama dengan PT Selim Textile (ST) dan PT Etteum Global (EG) dalam pelaksanaan sewa menyewa lahan yang dituangkan dalam kontrak kerja sama Nomor 284/SP/KIKCIVIIII20 18 dan Nomor 296/SP/KIKCIII2011 tanggal 24 Januari 2011 sebagaimana telah di-addendum dengan Nomor 328/ AO/SP/KIKCIYII20 12.

Dalam kontrak kerja sama tersebut menyebutkan bahwa perjanjian berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, terhitung sejak lahan siap untuk dipergunakan yang akan dinyatakan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua pihak. Jangka waktu dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan tertulis antara kedua belah pihak.

Mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara melakukan transfer kepada PT PK atau rekening yang ditunjuk oleh KIKC, dilakukan 14 hari kalender setelah PTEG menerima tagihan pembayaran. Untuk setiap keterlambatan dari waktu yang ditetapkan dikenakan denda sebesar 0,05% dari jumah tagihan dengan maksimum denda sebesar 6%.

Berdasarkan dokumen pada Tim Investigator KA, diketahui bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran sewa lahan selama tahun 2017 s.d Semester I 2018 minimal sebesar US$93, 180.00. Rinciannya sebagai berikut (1) kurang bayar pada PT Selim Textile sebesar US$54,300.00, dan (2) pada PT Etteum Global sebesar US$38,880.00.

Redaksi KNews.id telah meminta PT Pupuk Indonesia selaku holdingnya, namun hingga berita ini disusun tidak terdapat tanggapan dari mereka. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini