KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang terbukti menerima gratifikasi hingga Rp 1 triliun lebih.
“Iya, banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (25/6/2025).
Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Zarof.
Sementara itu, untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Tannur, JPU masih menyatakan pikir-pikir.
“(Banding terhadap) ZR saja dulu. Sikap (JPU terhadap putusan) yang lain, besok (diputuskan),” lanjut Harli.
Harli menegaskan, keputusan untuk menyatakan banding terhadap Zarof tidak akan mempengaruhi proses hukum untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga menyeret mantan pejabat MA itu.
“Tidak mengganggu (perkara TPPU). Dua hal berbeda itu,” kata Harli.
Vonis untuk Zaror Ricar
Seperti yang diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, JPU menuntut Zarof untuk dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara dugaan TPPU masih dalam proses penyidikan dan belum disidangkan.
Namun, pidana maksimal juga menjadi sorotan mengingat UU Tipikor mengatur soal penjara seumur hidup dan hukuman mati bagi terpidana dengan pemberatan syarat khusus.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.




