Heddy menyampaikan aturan perundangan tak memperbolehkan hal itu. Ia berkata petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.
Ia mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu tersebut.