spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Terbongkar, GAR ITB Organisasi Ilegal tak Tercatat di Kemenkumham

KNews.id- Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB merupakan organisasi ilegal karena tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya tanya ke pejabat di AHU, katanya organisasi itu tidak ada dalam data,” kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, Ahad (14/2) dikutip dari kumparan.

- Advertisement -

Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB Naomi Sianturi menegaskan GAR bukan bagian dari ITB. Menurut Naomi, GAR merupakan organisasi yang mengatasnamakan alumni ITB.

Bila sudah terkait alumni, maka organisasi tersebut di luar wewenang internal ITB. Anggota GAR ITB, Nelson Napitupulu, menegaskan GAR memang bukan organisasi masyarakat maupun struktural. GAR adalah wadah bagi alumnus ITB yang concern terhadap maraknya radikalisme dan intoleransi di Indonesia secara umum, dan di ITB secara khusus.

- Advertisement -

“Wadah ini terbuka untuk seluruh alumnus ITB yang memiliki concern yang sama. Kita enggak pakai ketua umum. Kita adalah kumpulan orang-orang yang concern terhadap radikalisme yang terjadi, khususnya di civitas akademika ITB. Concern-nya di situ. Struktur organisasinya enggak ada,” ujar Nelson.

GAR ITB didirikan pada akhir tahun 2019. Semua berawal dari diskusi aktif di WhatsApp group. Sebelum GAR berdiri, sekumpulan alumnus lintas universitas bergabung dan menamakan diri mereka sebagai Nusa Kinarya Rumah Indonesia (NKRI). Isunya pun lebih luas, membahas Pancasila dan radikalisme di kampus.

- Advertisement -

“Ada alumni ITB, UI, UIN, Universitas Pancasila, dan sebagainya. Tapi ini tidak mengatasnamakan lembaga, murni kumpulan individu-individu,” kata Nelson. (AHM)

 

Sumber: https://suaranasional.com/2021/02/15/terbongkar-gar-itb-organisasi-ilegal-tak-tercatat-di-kemenkumham/

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini