spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Telkom: Perang Tarif dapat Dicegah

KNews.id- Tak hanya soal perizinan usaha dan ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom mendukung langkah pemerintah tersebut. VP Corporate Communications Telkom Arif Prabowo menilai, ini merupakan upaya untuk menyehatkan industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa, terutama di tengah pandemi.

- Advertisement -

Menurut dia, aturan ini mendukung emiten untuk fokus dalam meningkatkan kualitas layanan tanpa harus khawatir terhadap persaingan harga yang tidak sesuai di pasar.

“Aturan ini dapat meminimalkan dan mencegah terjadinya perang tarif antaroperator telekomunikasi yang tidak jarang berdampak kurang baik bagi layanan pelanggan dan operator itu sendiri,” tutur Arif..

- Advertisement -

Emiten telekomunikasi pun berpeluang untuk menghasilkan penawaran dan inovasi produk maupun layanan yang menarik dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Adapun penetapan tarif batas bawah dan batas atas tersebut memperhitungkan biaya pokok dan investasi yang dikeluarkan oleh operator.

Bernada serupa, Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As’ad mengatakan, adanya penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah akan menciptakan persaingan yang lebih sehat antaroperator. Pasalnya, dengan aturan ini, setidaknya tidak ada perang harga seperti tahun-tahun sebelumnya. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini