spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Tegas! Telkom akan Tertibkan dan Copot Kabel Liar yang Menempel di Tiang Milik Mereka

KNews.id – Seiring perkembangan era digital sekarang ini banyak produk berbasis layanan internet bermunculan di Indonesia.

Ini menyebabkan persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan internet yang sesuai dengannya.

- Advertisement -

Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal.

Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.

- Advertisement -

Telkom merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Internet yang dimanfaatkan oleh pihak lain secara ilegal.

IndiHome merupakan layanan internet dari Telkom Group untuk para konsumen yang tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.

- Advertisement -

Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali IndiHome secara ilegal (reseller illegal).

Selain itu juga banyak pihak lain yang menggunakan tiang telepon yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal.

Seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang telepon Telkom tanpa ada perjanjian sewa dengan Telkom.

“Telkom bersama dengan Kominfo akan melakukan penertiban penggunaan Tiang Telkom Ilegal dan reseller ilegal,” kata Firmansyah, DEVP Marketing Telkom regional IV Jateng dan DIY.

Ini seperti yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan pasal 39 ayat (1)

“Para pengguna Tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi,” kata Firmansyah.

Telkom Indonesia, khususnya Telkom Regional IV yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel / terpasang di tiang telepon milik Telkom.

“Bahkan, akan melakukan tindakan dengan mencopot kabel-kabel yang menempel tanpa seijin Telkom,” tegas Firmansyah. (Hfz/SM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini