spot_img

TAUD Sebut Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Sandiwara, Bareskrim Limpahkan Perkara

KNews.id – Jakarta – Laporan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Adapun Bareskrim Polri melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia mengklaim, seperti dilansir dari Antara, jika laporan tersebut ditangani Dittipidum, maka akan dimulai dari awal lagi sehingga tidak efektif.

- Advertisement -

“Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” ucapnya.

Meski dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira menuturkan, pihaknya tetap memberi atensi terhadap penanganan kasus tersebut.

TAUD Sebut Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Sandiwara

Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat rentetan kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, pada Rabu 6 Mei 2026.

Anggota TAUD, M Isnur sampai menilai sidang tersebut merupakan peradilan sandiwara. Setidaknya, ada enam poin yang menjadi sorotan TAUD.

“Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus,” kata Isnur, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Dalam proses sidang tersebut, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi pemecatan terhadap empat orang pelaku. Padahal, hakim sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

- Advertisement -

Kedua, pernyataan majelis hakim jauh dari keberpihakan kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah, serta dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan.

“Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik,” jelas Isnur.

Selain itu, Isnur menilai, pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai kontradiksi dengan proses sidang yang tengah berlangsung.

Menurutnya, pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena berkas dinilai cacat dan tidak layak. Bukan justru melakukan upaya ancaman pidana kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini