KNews.id – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memberikan klarifikasi terhadap dugaan korupsi sebesar Rp 300 triliun. Corporate Secretary PT TASPEN (Persero) Mardiyani Pasaribu menegaskan, perseroan menerapkan tinggi penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance.
Hal itu mencakup berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian , dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, perseroan akan amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Apalagi, lanjutnya, setiap tahun laporan keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.
“Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program TASPEN,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK- RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT TASPEN (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Ia menambahkan, perseroan selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia dan siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.
Taspen sendiri telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023.
Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh TASPEN sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan.
Bos Taspen Bantah Tudingan Dalam Kasus Rumah Tangga
Di sisi lain, Ia juga membantah terkait tudingan perselingkuhan dan tidak memberi nafkah anak. Menurutnta, pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.
“Dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo.
Berdasarkan fakta di persidangan, pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy, masing-masing merupakan pernikahan kedua. Dimana dari pernikahan yang pertama mereka masing-masing, ANS Kosasih memiliki 3 orang anak, sedangkan Rina Lauwy memiliki 2 orang anak.
ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Rina Lauwy selaku tergugat mengajukan permohonan cerainya melalui gugatan rekonvensi yang disampaikan bersama dengan surat jawabannya.
“Bahwa fakta hukum yang terbukti di persidangan tentang alasan utama ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina Lauwy adalah dikarenakan terjadinya konflik/perselisihan yang tidak bisa diselesaikan yang disebabkan sejak awal pernikahan mereka, Rina Lauwy tidak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan mereka sebelumnya,” sebutnya.
“Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum yang terbukti sepanjang persidangan, anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya bahkan dilarang untuk datang di rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal. Fakta hukum ini diterangkan oleh Saksi Yulianti Malingkas yang merupakan mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini, Rina Lauwy menguasasi 2 unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih yang diberikan kepada Rina Lauwy dan Orang Tua Rina Lauwy.
Sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL diputuskan, ANS Kosasih setiap bulan mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya sebesar Rp. 30.000.000 per bulan.
Terkait Perselingkuhan Melibatkan Dana Rp 300 Triliun
Pernikahan pertama kliennya dengan Yulianti Malingkas telah berakhir, sedangkan pernikahan kedua dengan Rina Lauwy diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi,” tegasnya.
“Bahwa Klien kami juga sudah bayar 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma 10 juta, dan meskipun masih belum inkracht karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN JakSel,” imbuhnya.
KPK Sedang Usut Kasus Korupsi Taspen
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sedang menelusuri dugaan korupsi di PT. Taspen. Ia menyebut, dugaan korupsi itu berkaitan masalah asuransi di PT. Taspen.
“Biasanya kalau Taspen atau perusahaan asuransi itu terkait asuransi,” ujarnya digedung KPK, Selasa (5/9).
Hal tersebut diketahui, usai KPK memeriksa mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen Antonius Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada 1 September 2023 lalu.
“Ya kalau pensiunan Taspen itu kan uang pensiun semua, kan gitu kan,” ungkapnya.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait adanya peristiwa dugaan korupsi di PT Taspen. Sebab, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. (Zs/CNBC)