spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Tarif Parkir di Jakarta akan Naik Lima Kali Lipat, Bisa Rp60 Ribu per Jam

KNews.id- Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok aturan rencana kenaikan tarif pakir di Ibu Kota dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Dalam revisi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil hingga Rp60 ribu per jam, dan motor mencapai Rp18 ribu per jam.

- Advertisement -

“Dalam tarif usulan ini, untuk on-street tarif batas maksimalnya dapat dikenakan hingga sampai 60 ribu per jam,” ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam diskusi virtual dikutip, Selasa (22/6).

Dhani menjelaskan, tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang dilintasi angkutan umum massal. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, di kawasan yang sama, tarif tertinggi mencapai Rp18 ribu per jam.

- Advertisement -

KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin.

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan (on streeti) yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp40 ribu per jam dan motor bisa mencapai Rp12 ribu.

- Advertisement -

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.

“Nah, jalan Gajah Mada ini sisi kiri kanan ini banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi Pergub, kali ini,” kata dia

Jumlah tarif dalam revisi Pergub Nomor 31/2017 diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Pada parkir on street golongan A, parkir mobil hanya dikenai Rp9 ribu per jam, dan motor Rp4.500 per jam. Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini