spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
spot_img

Tarif 19 Persen Hanya Kedok Beban Sepihak – Indonesia Kehilangan Posisi Tawar dengan AS

Oleh : Sutoyo AbadiĀ 

KNews.id – Jakarta 23 Februari 2026 – Menyimak artikel Bung Idja Latuconsina, beliau tinggal di Utrecht, Belanda, dan artikel lainnya yang tiba tiba membuncah di tanah air, terkait perjanjian dagangan antara AS-Indonesia yg baru saja diteken, pada 19/02/2026, oleh Presiden Trump dan Presiden Prabowo.

- Advertisement -

Hampir semua tulisan mewartakan bahwa isi perjanjian yang hakekatnya cenderung memosisikan RI sebagai pihak yang tidak equal vis-a-vis AS. Sekalipun bukan ahli ekonomi bisa langsung merasakan sesak nafasnya.

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal baru saja diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald TrumpĀ  (Dok. White House)

- Advertisement -

Coba tanyakan dan pelajari kepada siapa pun yang membaca berita itu dengan basis dokumen resminya : apa sebenarnya isi perjanjiannya?

Semua bisa terpedaya hanya pada Casing tidak jauh dari angka tarif 19 %. Dan itu bukan salah mereka. Sebagian besar liputan media, di Indonesia maupun internasional, memang berhenti di situ. Padahal dokumen perjanjiannya dimuat di website resmi pemerintah AS, sangat jauh isinya sangat mengerikan, menyangkut kedaulatan ekonomi Indonesia.

Tarif 19 persen hanyalah “kedok”, substansi perjanjian tersebut justru didominasi oleh kewajiban sepihak (unilateral obligation) dari Indonesia kepada AS tanpa timbal balik yang setara.

Sekilas dari isi yang lebih luas salah satu poin paling krusial adalah kewajiban Indonesia untuk menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel, ke Amerika Serikat.

Kebijakan ini dinilai bertabrakan langsung dengan semangat hilirisasi industri dan rezim UU Minerba yang telah berjalan sejak 2009. Aturan pembatasan kepemilikan usaha tambang serta kewajiban divestasi bagi perusahaan AS dikabarkan bakal dihapuskan.

Beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan kembali akan menerkam tenaga kerja Indonesia harus direvisi demi memenuhi tuntutan AS, mulai dari pelonggaran aturan outsourcing, PKWT tanpa batas waktu, hingga pengecualian UMR bagi usaha menengah.

- Advertisement -

Ketentuan pengecualian produk manufaktur dan kosmetik asal AS dari kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), akan dihapuskan.

IndonesiaĀ  wajib membuka kembali keran impor pakaian bekas dari Negeri Paman Sam, yang berarti pemerintah harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas yang selama ini ditegakkan untuk melindungi industri tekstil lokal.

Sektor farmasi, Indonesia diwajibkan menerima prior marketing approval dari FDA Amerika Serikat sebagai syarat izin edar tanpa adanya perlakuan timbal balik bagi otoritas kesehatan Indonesia.

Kedaulatan digital ikut terseret, di mana kewajiban penyimpanan data (data storage) di dalam negeri untuk sistem pembayaran harus dihapuskan bagi perusahaan AS. Hal ini dinilai berpotensi bertabrakan dengan regulasi Bank Indonesia terkait sistem pembayaran.

Indonesia dilaporkan wajib memfasilitasi investasi keluar (outbound investment) ke AS minimal senilai USD 10 miliar. Nilai ini mencakup investasi di wilayah West Coast untuk meningkatkan daya saing batu bara AS serta keterlibatan dalam proyek PLTN di Kalimantan melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP) bersama AS dan Jepang.

Narasi tarif 19 persen, bahwa angka tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam praktiknya, tarif tersebut bersifat kumulatif dengan tarif Most Favored Nation (MFN) serta bea masuk tambahan seperti anti-dumping.

Tidak diperlukan lagi rasanya penjelasan resmi dari pemerintah karena detil kesepakatan dagang tarif resiprokal baru saja diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, sudah masuk ke Indonesia, mengenai hilangnya posisi tawar Indonesia seperti budak di hadapan raksasa ekonomi AS tersebut.

Para pelobi yang yang membuat Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat lemah dalam posisi tawar ekonominya dengan AS juga mulai bermunculan, sekalipun masih sangat peka untuk di informasikan kepada publik.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini