spot_img
Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
spot_img

Target PPh Karyawan 2026 Dipangkas Hampir 20 Persen, Beban Pajak Dialihkan ke Korporasi

KNews.id – Jakarta – Di tengah target total perpajakan yang dikerek naik pada 2026, pemerintah memangkas target setoran pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hampir 20%. Sebaliknya, beban setoran ke kas negara tampaknya akan ditumpukan ke korporasi, tecermin dari target PPh Badan yang melonjak signifikan.

Perinciannya target penerimaan pajak pada tahun ini sendiri terungkap dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

- Advertisement -

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menetapkan target PPh Pasal 21 pada 2026 sebesar Rp251,19 triliun. Angka tersebut turun tajam sebesar 19,88% atau menyusut sekitar Rp62,3 triliun apabila dibandingkan dengan target tahun anggaran 2025 yang dipatok sebesar Rp313,51 triliun.

Berbanding terbalik dengan pajak karyawan, pemerintah justru menaruh optimisme tinggi pada pendapatan korporasi. Pasalnya, target PPh Pasal 25/29 Badan dikerek naik double digit.

- Advertisement -

Dalam Lampiran I Perpres 118/2025, target PPh Badan dipatok senilai Rp434,42 triliun. Angka ini tumbuh 17,43% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp369,95 triliun.

Adapun secara total, target Pendapatan Pajak Dalam Negeri diproyeksikan mencapai Rp2.601,24 triliun pada 2026, naik 6,89% dari target 2025 sebesar Rp2.433,50 triliun.

Insentif hingga PHK Massal

Adapun pada 2026, pemerintah memang memberi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata dan manufaktur (khususnya alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; serta kulit dan barang dari kulit) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2025.

Dalam PMK tersebut, PPh 21 bagi pekerja yang memiliki gaji atau penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta selama tahun 2026. Akibatnya, insentif bisa mempengaruhi penerimaan PPh 21 pada tahun ini.

Di samping itu, pada tahun lalu juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 88.519 orang pada periode Januari–Desember 2025.

Bahkan, kalau dilihat tren, angka PHK 2025 adalah yang tertinggi sejak tahun 2022 atau dua tahun pasca implementasi UU Ciptaker. Otomatis, jika pekerja berkurang tanpa diimbangi penyerapan tenaga kerja maka setoran PPh 21 juga akan berpengaruh.

- Advertisement -

(NS/BSN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini