KNews.id – Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan status warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh Muhammad Rio otomatis hilang apabila bergabung dengan militer asing.
Supratman memastikan, Rio bukan lagi WNI apabila menjadi tentara bayaran Rusia. Terlebih, tindakannya bergabung ke militer asing itu tanpa dilandasi izin Presiden RI.
“Kalau itu ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden kewarganegaraannya otomatis hilang,” kata Supratman usai meninjau Posbankum di Kulon Progo, DIY, Senin (19/1) sore.
Apabila benar Rio bergabung jadi tentara bayaran Rusia, maka nasibnya bakal sama dengan Mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang juga kehilangan status WNI-nya.
Satria lebih dahulu bergabung menjadi tentara bayaran Negeri Beruang Merah. Ia ketahuan gabung militer Rusia pada Mei 2025 karena unggahan akun TikTok.
“Ya sama Satria Kumbara, otomatis hilang,” tegas Supratman.
Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh Muhammad Rio menjadi tentara bayaran di Rusia untuk perang melawan Ukraina. Dia kini sudah dipecat karena desersi atau lari dari kedinasan tanpa melapor atasan.
Pangkat terakhirnya sebelum desersi adalah brigadir dua (Bripda). Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan sebelum dipecat karena desersi, Rio sudah menghadapi dua kali sidang disiplin dan etik.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri,” kata Joko, Sabtu (17/1).
Joko menjelaskan sebelum meninggalkan tugas, Muhammad Rio punya riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Kasus itu diputus dalam Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusan yaitu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Setelah menjalani sanksi tersebut, terhitung sejak 8 Desember 2025 Rio diketahui tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mengirim dua surat panggilan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 7 Januari, Rio tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Setelah mangkir dari panggilan dan terlacak melakukan perjalanan tanpa izin, pada 8 Januari 2026, Polda Aceh pun memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan langsung menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya ada nama Satria Kumbara yang pernah berdinas di Marinir, TNI Angkatan Laut. Kabar terakhir menyebut Satria sempat terluka parah saat bentrok dengan pasukan Ukraina di medan tempur.




