spot_img
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
spot_img

Tanggapan Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI Terhadap Regulasi Pengupahan Pp No.49 Tahun 2025

KNews.id – Jakarta, 19 Desember 2025. Bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Peraturan Pemerintah tersebut sebagai pengganti peraturan lama yaitu PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, namun secara subtansi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tersebut hanya merevisi atau sebagai Perubahan yang Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja yang di tolak oleh Mayoritas Serikat Buruh Indonesia.

SUBTANSI PP PENGUPAHAN

- Advertisement -

Bahwa secara umum kebijakan PP Pengupahan ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, namun penetapannya di delegasikan pada Gubernur, yaitu :

1. Upah minimum terdiri atas UMP, UMK dengan syarat tertentu, UMSP, dan UMSK dengan syarat tertentu
2. Untuk nilai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi menggunakan angka di tingkat provinsi/kota/kabupaten dari lembaga di bidang statistik (BPS)
3. Nilai indeks tertentu (a) dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90. Nilai α ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan
a) Keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan;
b) Perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
4. Upah Minimum Sektoral diatur secara spesifik dan wajib ditetapkan Gubernur (UMSP dan UMSK) dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilai Upah Minimum Sektoral harus lebih tinggi dari Upah Minimum
5. Upah buruh didahulukan pembayarannya dari semua kreditur. Hak lainnya (uang lembur, THR, pesangon) didahulukan pembayarannya kecuali kepada pemegang hak jaminan kebendaan.
6. Penetapan Upah minimum dilaksanakan pada 24 Desember 2025,

- Advertisement -

KRITIK KONFEDERASI KASBI TERHADAP PP PENGUPAHAN NO 49 TAHUN 2025

A. Minim Partispasi Dan Dibuat Dalam Waktu Sangat Mepet

Proses Pelibatan pemerintah daerah maupun dewan pengupahan daerah dalam penyusunan PP pengupahan tersebut patut dipertanyakan karena proses pembuatanya terkesan sangat tertutup. Hal ini diperparah dengan tenggat waktu yang singkat antara penerbitan PP dan batas waktu penentuan upah minimum. (Ditetapkan 17 Desember 2025), Naskah PP baru diterima public 18 Desember 2025, sedangkan batas waktu penetapan Kenaikan UMP maupun UMK adalah 24 Desember 2025.

B. Inkonsistensi Logika

Paparan Kemnaker mengesampingkan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan hidup layak yang diterjemahkan selanjutnya pada pertimbangan putusan MK 168
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

C. Delegasi Kewenangan Yang Terbatas dan Tidak Ada Keseriusan Pemerintah untuk Mengatasi Disparitas Upah Buruh Antar Daerah

- Advertisement -

Penetapan Upah Minumum diserahkan pada Gubernur (Depeprov) namun dalam kenyataannya rumus yang digunakan membatasi kewenangan Depeprov untuk memenuhi kehidupan layak bagi buruh. Belum lagi jika dibandingkan dengan regulasi otonomi daerah yang sejatinya memberi kewenangan lebih besar pada kota/kabupaten (UU 23/2014).
Meskipun rentang indeks tertentu (alfa) dirubah menjadi 0,5 – 0,9, namun Penetapan upah minimum tidak menggunakan dasar KHL terbaru, sehingga UMK didaerah-daerah yang UMK nya relative kecil tidak akan bisa mengejar nilai UMK buruh di Kota-kota besar.

Seharusnya untuk mengejar Disparitas upah buruh antar daerah bisa menggunakan formulasi sederhana berdasarkan nilai UMK di masing-masing daerah, yaitu : upah buruh diatas 5 juta kenaikan UMK nya minimal 10%, upah buruh diatas 4 juta tapi di bawah 5 juta kenaikan UMK nya minimal 20 %, untuk upah buruh diatas 3 juta tapi dibawah 4 juta kenaikanya UMK nya minimal 30%, sedangkan untuk upah buruh diatas 2 juta tapi dibawah 3 juta maka kenaikan UMK nya minimal 40 %. Dengan formulasi seperti itu harapanya kedepan bisa memperkecil Disparitas upah buruh Indonesia.

D. Penetapan Upah Wajib Menggunakan Basis Survey Kebutuhan Hidup Layak Terkini

Penetapan upah berbasis KHL sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28D ayat (2) menjamin hak atas imbalan serta perlakuan yang adil dan manusiawi dalam hubungan kerja. Dengan demikian, kebijakan pengupahan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan semata-mata kebijakan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, KHL berfungsi sebagai instrumen negara untuk memastikan bahwa upah minimum tidak ditetapkan secara sepihak atau hanya berdasarkan pertimbangan mekanisme pasar. KHL menempatkan pekerja sebagai subjek pembangunan, sehingga kebijakan upah mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak dasar tenaga kerja.

Kedudukan KHL semakin diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa KHL wajib dijadikan acuan dalam penetapan upah. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kebijakan pengupahan yang mengabaikan KHL bertentangan dengan prinsip penghidupan yang layak dan melanggar hak konstitusional pekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

E. Penerapan Upah Minimum Sektoral Minim Dukungan

Penerapan Upah Minimum Sektoral seharusnya bisa diberlakukan diberbagai daerah untuk memberikan penghargaan bagi kaum buruh yang bekerja pada industry tertentu dengan tingkat resiko tinggi dan keahlian khusus. Namun seringkali penetapan Upah Minimum Sektoral masih harus mengikuti berbagai prosedur dan penilaian, bahkan bisa dilakukan Voting (posisi buruh tidak akan bisa menang dengan Komposisi 2:1:1) dimana posisi pemerintah biasanya selalu mendukung suara asosiasi pengusaha.

Bahkan rekomendasi UMSKota/Kabupaten tidak serta merta menjadi penetapan, karena masih akan dikonsultasikan dengan Depeprov. Sehingga polemic kenaikan upah buruh akan selalu menguras energi dan kontradiktif dengan pernyataan pemerintah untuk peningkatan produktifitas, kondusifitas dan harmonisasi dalam hubungan industrial.

F. Tuntutan Konfederasi KASBI

1. Menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang hanya memperpanjang rezim upah murah di Indonesia, Konfederasi KASBI mendesak segera bentuk Sistem Pengupahan yang adil, bermartabat dan mensejahterakan kaum buruh Indonesia dengan melibatkan unsure serikat buruh;
2. Mendesak pemerintah untuk menggunakan dasar KHL hasil survey terkini Dewan Pengupahan, dan Penetapan kenaikan upah minimum wajib 100% KHL + pertumbuhan ekonomi;
3. Menolak penetapan upah padat karya atau sektor apapun yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum;
4. Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan kenaikan upah melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan upah buruh Indonesia;
5. Menyerukan kepada seluruh serikat buruh untuk melakukan Aksi Daerah pada agenda sidang-sidang dewan pengupahan untuk penetapan kenaikan upah 2026.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini