Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta 25 November 2025 – Menanggapi rekan aktivis dan youtuber pejuang Edy Mulyadi yang terkait narasinya yang khusus ‘pertanyaan’ melalui video produknya yang mengkomparasi vonis Ira Puspita Dewi 4,5 tahun (terdakwa korupsi), karena faktor lalai (culfa) dengan vonis kelak terhadap diri sosok Jokowi.
Rekan aktivis pejuang Edy membuat judul menggunakan huruf kapital seluruhnya dan di bold (bold text): “DIANGGAP RUGIKAN NEGARA Rp1,25 T DIRUT ASDP DIVONIS 4,5 TAHUN. JOKOWI RUGIKAN RIBUAN TRILIUN AMAN”
Dengan uraian kritis simpel, “bahwa vonis 4,5 tahun atas Ira Puspitadewi adalah potret ketidakadilan hukum di negri ini. Padahal majelis hakim mengakui di tangannya ASDP berhasil bertransformasi lebih baik. Pengadilan menyebut dia tidak menerima serupiah pun uang korupsi. Bahkan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang jadi pokok pidana, menghasilkan keuntungan perusahaan Rp600 miliar/tahun.
Ira dihukum karena kebijakannya dianggap salah. Bagaimana dengan Jokowi? Negara rugi ribuan triliun karena kebijakan ugal²annya. IKN, kereta cepat, jalan tol, bandara dan banyak lainnya. BUMN karya banyak yang tumbang. Tapi sampai sekarang Jokowi tetap tak tersentuh hukum. Mau sampai kapan? ”
Maka tanggapan saya selaku pengamat adalah :
Pertama: Hal ini sudah menjadi dinamika yang realita terkait penegakan hukum ditanah air, “lumayan” pelakunya sudah dihukum selama 4,5 tahun, pelaku lainnya justru banyak yang tidak tersentuh oleh hukum, bahkan diantaranya yang terpapar terduga korupsi, dijadikan menteri dan “kita” para aktivis yang berjuang demi hukum dan keadilan malah dijadikan TSK bahkan menjadi terdakwa lalu ada beberapana dipenjara sama dengan atau melebihi pelaku korupsi ?
Kedua: Jika hendak di komparasi dengan Jokowi tentu Jokowi pantas dihukum seumur hidup sampai mati di sel penjara. Atau terhadap Jokowi dengan unsur unsur multi dimensi dugaan tindak pidana yang Ia lakukan, serta kualitas deliknya yang banyak dan berlapis, maka layak diadili dan menerima vonis hukuman mati, selain demi fungsi dan tujuan hukum yaitu kepastian, bermanfaat untuk efek jera bagi para calon pemimpin, serta fungsi tertinggi yakni keadilan di hati nurani rakyat bangsa ini yang pada prinsipnya nyata sebagai korban, baik korban fisik maupun mental dan moralitas (materil dan immaterial).
Ketiga: andai Jokowi nyata diadili lalu mendapatkan vonis *Hukuman mati.* Maka ideal pelaksanannya menggunakan teori atau prinsip “Speedy Trial atau *contante justitie* yang memiliki arti keadilan diberikan secara kontan, maka prosesnya (eksekusi ) segera dilaksanakan. Dan proses cepat, sederhana biaya ringan ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (4) UU. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi video Edy Mulyadi:
https://www.youtube.com/live/Zu8p9V4Vz6A?si=3rFBk15ZjESx8Hj1
(FHD/NRS)




