spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Tangani Masalah di Lembaga Keuangan, OJK Atur Kebijakan Perintah Tertulis

KNews – Tangani masalah di lembaga keuangan, OJK atur kebijakan perintah tertulis. Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya.

OJK mengungkapkan, ketentuan itu diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan pelaksanaan kewenangan OJK.

- Advertisement -

“Pemberian perintah tertulis, perlu dibuat peraturan pelaksanaan perintah tertulis yang berkepastian hukum,” tulis OJK dalam draft POJK, yang dikutip pada Senin (21/3).

Selain itu, kehadiran aturan ini untuk mengisi kekosongan hukum serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pengaturan dan pemberian perintah tertulis oleh OJK.

- Advertisement -

OJK juga dapat memberikan perintah tertulis atas dasar pertimbangan tertentu seperti kebutuhan percepatan penanganan permasalahan terkait permasalahan yang memberi efek kepada industri keuangan lain serta mengancam kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK).

“Terdapat juga kewenangan yang bersifat atribusi yang berasal dari peraturan perundang – undangan untuk memberikan perintah tertulis,” jelasnya.

- Advertisement -

Instruksi tertulis berupa Cease and Desist Order (CDO) seperti penghentian sementara pembukaan jaringan kantor, penghentian sementara untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, penggantian Direksi atau Dewan Komisaris.

Selanjutnya, penambahan modal atau pengalihan pemilikan perusahaan, penggabungan atau peleburan usaha dengan lembaga lain yang sejenis.

Kemudian hapus buku kredit atau pembiayaan macet, perhitungan kerugian dengan modal serta surat pembianaan OJK.

Adapun perintah tertulis tersebut memuat mekanisme tindak lanjut perintah tertulis oleh lembaga keuangan atau pihak tertentu, periode pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan rencana tindak secara berkala kepada OJK serta muatan lainnya.

Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha tertentu, pencabutan izin yang diberikan OJK, penilaian kembali pihak utama dan sanksi lainnya. (RKZ/kkci)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini