KNews.id – Teminabuan, 28 Oktober 2025 – Kami masyarakat adat suku besar Tehit, sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, sedang menghadapi permasalahan dan ancaman, adanya perizinan usaha perkebunan dan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah nasional, pemerintah daerah dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu masyarakat dan meminta persetujuan dari kami sebagai tuan dan pemilik tanah adat.
Kami tidak pernah memberikan sejengkal tanah adat dan hutan adat kami kepada perusahaan dan pemodal untuk bisnis perkebunan kelap sawit dan bisnis komoditas lainnya.Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami akan menghancurkan dan menghilangkan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat, menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupkan kami turun temurun.
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, (23 September 2025), menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015 dan menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2025 atau lebih cepat, melalui pengurangan kerusakan hutan dan memberdayakan masyarakat.
Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen negara, bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan, serta tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Tanah adat adalah kehidupan kami masyarakat adat, dengan menyatakan sikap tuntutan:
1. Kami menyatakan dan mendesak kepada pejabat Bupati Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi bahwa pemerintah punya kewajiban menghormati dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat dengan tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pemanfaatan sumber daya apapun di atas tanah adat dan wilayah adat kami.
2. Kami menyatakan dan meminta pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan menerima dan memproses penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah adat milik masyarakat adat kepada perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.
3. Tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam di wilayah adat kami, hanya diwariskan buat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup generasi kami. Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberikan sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
4. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan kekuatan masa yang sangat besar
Kontak Person:
Holland Abago : +62 821-9819-2376
Tokoh Masyarakat Adat : 081247263436
(Bpk Kofarit)(Bpk Yustinus Konjol) & 082399013755
(FHD/NRS)



