Kata Pardi SH, awal tahun 2020 perkara ini bergulir di gedung bundar KeJaksaan Agung, sebagai akibat wabah virus Covid proses ini terhenti hingga kapan karena statusnya belum SP3 atau akan dipetieskan.
Beathor mengatakan, perkara ini melibatkan pejabat kementerian ATR BPN, KanWil BPN DKI Djamaluddin dan Lukman Halim Kakantah Jakarta Timur. Bahkan menurut info kuasa hukum Listyani SH MH, beredar saat itu ada indikasi keterlibatan Menteri ATR BPN periode 2014.
- Advertisement -
“Hingga kini, dan sejak tahun 2020 pihak ahli waris dan kuasa hukumnya tidak menerima kiriman pemberitahuan perkembangan penyidikan/SP2HP dari Kantor Jaksa Agung,” pungkas Beathor. (AHM/SN)