spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Tahun 2021, Diproyeksilan oleh Kemenkeu Penerimaan Pajak Korporasi Turun 4,24%

KNews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pada 2021 sebesar RP 215 triliun. Asal tahu saja, angka tersebut turun 4,24% dari proyeksi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 224,53 triliun. 

Adapun postur penerimaan pajak pada 2021 ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. 

- Advertisement -

Alhasil, penurunan penerimaan PPh Badan mempengaruhi penerimaan PPh non-migas. Kemenkeu menargetkan tahun depan PPh non-migas sebesar Rp 638 triliun, turun tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 yang capai Rp 638,52 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang tahun depan PPh non-migas masih akan tertekan, terutama akibat PPh Pasal 25/29 Badan.

- Advertisement -

Dia bilang, outlook PPh Badan tahun 2021 merupakan refleksi kondisi kegiatan usaha tahun 2020. Menurut Yoga, di tahun ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan atau bahkan mengalami kerugian. Tak lain, ini diakibatkan dampak pandemi virus corona.

Oleh karena itu, Yoga menyampaikan PPh Pasal 29 bulan April 2021 mendatang juga kemungkinan akan mengalami penurunan dibandingkan realisasi di periode sama tahun ini.

- Advertisement -

“Demikian juga PPh Pasal 25 yang basis penghitungannya adalah penghasilan kena pajak tahun 2020,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).

Sebagai catatan, selain PPh Pasal 25/29 Badan dalam Perpres 113/2020 basis pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 sebesar Rp 133,8 triliun, turun 0,58% year on year (yoy). Sementara itu, sisanya masih mencatatkan target pertumbuhan positif antara lain PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 23 (5,9%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%). (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini