spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Tahapan Pemilu Tertunda: Indonesia Siap-siap Menyambut Sidang Rakyat?

Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan, masa jabatan presiden sesuai konstitusi hanya 2 periode (masing-masing 5 tahun).

KPU menyatakan banding atas putusan PN Jakpus, sehingga tahapan pemilu dan pemungutan suara pasti akan lebih lambat lagi.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Indonesia akan menghadapi kekosongan jabatan legislatif dan eksekutif pada Oktober 2024.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini