spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

SWI Menemukan Sebanyak 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjol Tanpa Izin

KNews – SWI menemukan sebanyak 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol tanpa izin. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin hingga Maret 2022.

SWI meminta agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

- Advertisement -

Adapun 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

  • 9 entitas melakukan money game;
  • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, SWI juga telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

- Advertisement -

Lebih jauh, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal sejak tahun 2018 s.d. Maret 2022. Satuan Tugas yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga ini mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tulis SWI pada keterangannya, 19 April 2022.

- Advertisement -

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Secara bersamaan, cyber patrol juga terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Penindakan oleh SWI ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.  (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini